BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
1.
Latar Belakang
Bersuci
merupakan hal yang sangat erat kaitannya dan tidak dapat dipisahkan dengan
ibadah sholat dan haji, misalnya : tanpa bersuci orang yang hadats tidak dapat
menunaikan ibadah tersebut. Banyak orang mungkin tidak tahu bahwa sesungguhnya
bersuci memiliki tata cara atau aturan yang harus dipenuhi.
Kalau tidak dipenuhi, tidak akan sah bersucinya dan secara otomatis ibadah yang
dikerjakan juga tidak sah. Terkadang ada problema ketika orang itu tidak
menemukan air, maka islam mempermudahkan orang tersebut untuk melakukan tayamum
sebagai ganti dari mandi, yang mana alat bersucinya dengan mengunakan debu.
Tetapi
bagaimana jika ada orang yang tidak menemukan kedua alat bersuci? Lalu
bagaimana orang tersebut bersuci? Tidak hanya orang yang tidak menemukan kedua
alat bersuci, yang dalam istilah fiqihnya disebut dengan “ faaqiduth
thohuuroini”. Dan bagaimana tata cara bersuci yang benar bagi orang sakit,
misal kakinya diperban atau pasien rawat inap di rumah sakit yang biasanya tidak
boleh terkena air?
Pertanyaan-pertanyaan
diatas mungkin sering kita jumpai dikalangan masyarakat, dan bukan tidak
mungkin kita pun akan mengalaminya. Tanpa adanya kajian khusus tentang hal-hal
diatas bukan tidak mungkin kita sebagai mahasiswa sekolah tinggi agama islam
berbasis pesantren tidak dapat menyelesaikan kasus-kasus tersebut.
Berawal
dari deskripsi diatas ditambah dengan tugas mata kuliah fiqih ibadah, kami
mencoba menguraikan hal-hal diatas, walaupun tidak dapat dikatakan menyeluruh.
Minimal dengan adanya makalah ini, kita mengetahui gambaran status hukum
kasus-kasus tersebut, syukur-syukur tergerak untuk melaksanakan studi yang
mendalam tentang hukum peribadatan islam ini atau menarik hal positif lain yang
nanti akan berguna dikehidupan kita nanti amin.